Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB SMP Kab Batang 2023 2024

ppdb kab batang

Jadwal dan syarat pendaftaran PPDB SMP Kab Batang 2023 2024.

Kapan Jadwal pendaftaran PPDB SMP Kab Batang ? Apa saja syarat PPDB SMP Kab Batang ?

Dengan berakhirnya tahun ajaran 2022 2023 ditingkat Sekolah Dasar ( SD ) dan Madrasah Ibtidaiyah ( MI ). Dinas Pendidikan Kab Batang menyelenggarakan  pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kab Batang. Jalur PPDB di Kab Batang umunya terdiri dari Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan orang tua. Bagi anda atau keluarga anda yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harap segera mempersiapkan pendaftaran. Saat ini Pemerintah Kab Batang memberikan fasilitas untuk warganya agar dapat mendaftarkan PPDB secara online.

Berikut ini kami bagikan informasi mengenai jadwal dan syarat pendaftaran PPDB SMP Kab Batang 2023 2024.

Pendaftaran online dapat melalui web portal resmi Kab Batang https://batang.siap-ppdb.com/#/

Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Kab Batang 2023 2024

Berikut ini jadwal pendaftaran PPDB SMP

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran Online 26 – 30 Juni 2023 24 Jam
Verifikasi Pendaftaran Online 26 – 30 Juni 2023 24 Jam
Pnegumuman Hasil Online 01 Juli 2023 08.00 – 23.59 WIB
Daftar Ulang Sekolah 06  Juli 2023 08.00 – 12.00 WIB
Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah 07 – 10 Juli 2023 08.00 – 14.00 WIB

 Baca Juga :

Taman Bunga Celosia Semarang 2023

Syarat Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kab Batang 2023 2024

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP :

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan
  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI (enam)
  1. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuktikan dengan:
    1. Akta kelahiran; atau
    2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    1. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
    2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
    3. Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 1 poin 2 harus dibuktikan dengan:
    1. Ijazah; atau
    2. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 1 peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
  5. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud ayat 5 disampaikan kepada Direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
  6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6 berlaku untuk calon peserta didik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
  7. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  8. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 8 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  9. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
    1. Batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1; dan
    2. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud ayat 4.
  10. PPDB Kelas Inklusi, Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada sekolah adalah calon peserta didik yang berkebutuhan khusus dari:
    1. Berkesulitan belajar;
    2. Lamban belajar; dan
    3. Autis
  11. Penerimaan calon peserta didik pada ayat 11 mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah;
  12. Syarat daftar kelas khusus di sekolah inklusi bagi calon peserta didik baru berkebutuhan khusus:
    1. Hasil tes psikologis dan kesiapan sekolah (dikeluarkan oleh psikolog yang memiliki izin paraktik ; IQ minimal 80);
    2. Mandiri dalam aspek bina diri;
    3. Mampu bersosialisasi dan beradaptasi;
    4. Anak tidak mendistraksi dan terdistraksi;
    5. Keadaan emosi anak stabil;
    6. Keterangan terapi bagi yang menjalankan terapi;
    7. Penerimaan peserta didik mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah (Guru Pendamping Khusus); dan
    8. Kelainan yang dimiliki anak kecuali Tunagrahita, Down Syndrome, dan Cerebral Palsy.
  13. Kebijakan Lebih dipermudah diluar 10 kelurahan yang terjangkau SLB.​​​​​​​

Jalur Pendaftaran PPDB PPDB SMP Kab Batang 2023 2024

Jalur pendaftaran PPDB SMP terbagi menjadi 4 jalur diantaranya yaitu :

  1. Jalur Zonasi

Merupakan jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dengan domisili berada dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Untuk ketentuan pendaftaran PPDB jalur zonasi tersebut berdasar pada Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal PPDB. Sedangkan kuota untuk jalur zonasi jenjang SMP yaitu minimal 50% dari daya tamping sekolah.

  1. Jalur Afirmasi

Jalur ini merupakan jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang kurang mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah. Kuota jalur afirmasi jenjang SMP yaitu minimal 15% dari daya tampung sekolah.

  1. Jalur Prestasi

Merupakan jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah. Nilai yang dapat dipergunakan untuk mendaftar yaitu nilai UN atau Ujian Sekolah maupun prestasi dari berbagai perlombaan yang pernah diikuti. Kuota untuk jalur prestasi menyesuaikan kondisi setiap sekolah.

  1. Jalur Perpindahan Orang Tua

Merupakan jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berpindah tempat karena orang tua berpindah tugas, hal ini dibuktikan dengan surat tugas orang tua dari instansi yang memperkerjakan. Anak guru dapat mempergunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat untuk anda dan keluarga anda. Informasi lebih lanjut dapat mengakses portal resmi Kab Batang https://batang.siap-ppdb.com/#/

Check Also

merese hill

Tour of the Mandalika circuit area of Indonesia in 2023

Tour of the Mandalika circuit area of Indonesia in 2023 The MotoGP race schedule is …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *