PUBLIKITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang enam orang yang terlibat kasus dugaan korupsi pembagian beras ke Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI (Kemensos) Tahun 2020-2021, dari perjalanan luar negeri.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, keenam orang tersebut terkait dengan dugaan korupsi penyaluran bansos.
“Sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Ali tidak membeberkan daftar orang-orang yang dicegah tersebut. Ia hanya menuturkan bahwa keenam orang itu dilarang keluar negeri selama 6 bulan kedepan hingga Juli 2023.
Pencegahan bisa diperpanjang atas dasar kebutuhan penyidik. Pencegahan dilakukan dengan pertimbangan agar para pihak bisa datang memenuhi panggilan tim penyidik. “Sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” tuturnya.
Adapun KPK sebelumnya membenarkan bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang baru saja mengundurkan diri dicegah keluar negeri karena terkait dengan kasus ini.